Sering kita
dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi yang
beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf
Al-Qur’an sudah menjadi sebuah keniscayaan.
Apalagi di
negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya apabila ada
seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad
nikahnya. Tapi sangat disayangkan, setelah akad nikah selesai,
perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di
dalam lemari tak pernah tersentuh.
Tak jauh beda
dengan mushaf Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak
buku dan hampir berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan
dalam mas kawin itu hanya menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada
makna spesial dibalik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an
sebagai mahar.
Ketika seorang
mempelai pria mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti
fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“,
ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu adalah sang suami
berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli
dengan pemberian seperangkat alat sholat.
Suami juga
berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya
dan membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.Karena
sholat adalah amalan pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab
kelak.
Begitu pula
dengan mas kawin berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang
dua mahar ini dianggap sebagai mahar yang murah meriah dan mudah
didapatkan di negara yang mayoritasnya muslim ini. Tapi
sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan
seorang suami kepada istrinya.Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf
Al-Qur’an, berarti suami wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari
Al-Qur’an yang diberikannya kepada istri dari surat Al-Fatihah hingga
surat An-Naas.
Suami
berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami
juga berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah
tangga berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman
kehidupan rumahtangganya.
Bagaimana mahal
banget kan mahar yang satu ini?!? Sangat disayangkan ternyata realitas
yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai
mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang
kini tergeletak didalam buffet.
Tak jauh
berbeda dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di
dalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni kemudian dibungkus
dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi
disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan dengan bangganya si empunya barang
tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir, “Ini lho mahar yang dulu
diberikan suami saya!”
Subhanallah... ga d bc aja bangga.
Padahal,
menurut M Arief, petugas di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tidak ringan bagi
pengantin pria yang memberikan mahar seperangkat alat solat ini. “Dia
harus mengajarkan dan menuntun sang istri untuk membaca Alquran dan
menjalankan salat fardu yang wajib. Minimal seperti itu,”
Lain halnya,
menurut dia, sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji dan
taat beribadah, sehingga artinya mahar seperti ini untuk memberikan
dukungan. “Kan tidak semua mempelai perempuan itu muslimah yang taat.
Kalau kondisinya demikian dan suami nantinya tidak akan mampu membimngin
agar istri rajin mengaji dan taat beribadah, lebih baik mahar yang
diserahkan benda lain saja,” ujarnya.
Tak jadi
masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena
memiliki mushaf dan peralatan sholat lain. Yang jadi masalah adalah
ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji yang dulu
diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya.
Seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya
dari api neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam
surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...“
Adh-Dhahak
berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan
keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa
yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat Tafsir
Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan rumah tangga
tanggungjawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam keluarga.
So... buat para
istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf
Al-Qur’an tapi belum diajarkan isi dari Al-Qur’an,jangan ragu untuk
menagihnya kepada suami.
Sekalian
mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan
untuk para suami yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat
alat sholat dan mushaf Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga
sholat istrinya dan mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu
atuh diajarkan istrinya.
Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa tercapai. Lalu
buat para calon istri dan suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk
berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab..
sumber;http://www.syafaatmuslim