Kepala
kepolisian setempat, Mohd Rozi Jidin menuturkan bahwa warga memergoki
perbuatan pria iseng tersebut sebelum beramai-ramai memukulinya. Pelaku
juga kedapatan telah memasukkan kakinya di sela-sela kaki korban"Ketika
kejadian itu korban tidak menyadari perbuatan pelaku yang merekam
video itu yang telah dihubungkan dengan Iphone 6 Plus miliknya," terang
Mohd Rozi Jidin.
Menurut
Rozi, pelaku dapat dikenai Pasal 294 dan 509 Kanun Keseksaan Malaysia,
serupa Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana di Indonesia.
"Khalayak kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian