INILAH HUKUMNYA DALAM AGAMA ISLAM JIKA ISTRI MENGHISAP K3M4LU4N SUAMINYA..! MENGEJUTKAN...

Pertama, Waktu masih bujangan 1 tahun lebih waktu lampau, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang tetap masih saya ingat yakni jawaban beliau. Apabila mulut dan lidah yaitu tempat kerjakan melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar.

Tengah k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang tidak baik (k3m4lu4n).
Dasarnya beliau menjawab akan keharaman *r4l s3**k5.Ke-2, saya dapatkan dari internet demikianlah hari saat itu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang
dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :

Pertanyaan :

Apa hukum *r4l s3**k5?

Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagaimana berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Lantaran ia (k3m4lu4n suami) dapat memencar. Bila memencar jadi akan keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Apabila (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya

ke perutnya jadi mungkin saja saja bakal menyebabkan penyakit baginya. Serta Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa mengenai haramnya hal sejenis itu -sebagaimana yang saya dengarkan selekasnya dari beliau-. ”

2. Muhaddits serta Mujaddid masa ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Serta kita mempunyai basic umum apabila dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (sama) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan simak seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi juga apabila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang telah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi harusnya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- merasa tinggi untuk sama hewan-hewan. ”

3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, dikarenakan ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tapi banyak di grup group muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah seperti ini. Hal sejenis itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan pernah ia berkaitan dengannya terkecuali sama dengan perintah Allah. Bila ia berkaitan dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas serta bermaksiat pada Allah serta Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”


Sumber : http :// www. sebarkandanbagikan. com/
http://www.media-trendterheboh.com